Mantan Dirut Pertamina Luhur Budi Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah, Negara Rugi Rp 348 M

Jumat 08-11-2024,00:43 WIB
Reporter : Syahida Rizky*
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY – Polri menetapkan Luhur Budi Djatmiko, mantan direktur umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 348,69 miliar. Ya, kasus tersebut melibatkan transaksi pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina antara tahun 2013 hingga 2014.

Penyelidikan dan penyidikan terkait kasus itu dilakukan oleh tim Bareskrim Polri dengan memeriksa 84 saksi. Penyidik juga menyita 612 dokumen dengan empat kali penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Pjs Wali Kota Pasuruan Ingatkan Titik-Titik Rawan Korupsi

Sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang juga dimintai keterangan. Termasuk ahli hukum administrasi negara, ahli BUMN, dan auditor BPK RI. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa menyatakan.

Dalam keterangannya pada Rabu, 6 November 2024 itu, Arief menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari pembelian empat lot tanah yang terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas 48.279 meter persegi di kawasan Kuningan.

Tanah dibeli dari PT SP dan PT BSU dengan harga Rp 35 juta per meter persegi. Totalnya mencapai Rp 1,68 triliun, di luar pajak dan biaya notaris. Setelah melalui proses penyidikan sejak 2017, polisi menemukan kejanggalan dalam transaksi tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jalan Tertatih

Diduga terjadi pemahalan harga dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran atas aset berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi.  

Menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 348,69 miliar. Luhur kini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

BACA JUGA: Kasus Korupsi Masih Tinggi di Jatim, Luluk: Kita Pastikan Tak Ada Lagi Kantor Pemprov yang Digeledah KPK

Pihak Pertamina melalui VP Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap agar semua tahapan dapat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri," ujar Fadjar. (*)

Kategori :