Markas itu berupa ruko tiga lantai. Di sana tersangka Rizky menampung dan membikin rekening bank untuk judol. Caranya, ia dan tim menawari warga agar rekening bank mereka dipinjam untuk aktivitas judol.
BACA JUGA:Bertambah 2 Orang, Tersangka Kasus Judol Komdigi Kini Jadi 16 Orang
BACA JUGA:Pegawai Komdigi Yang Kelola Situs Judol Dapat Untung Rp8,5 Juta Per Situs
Kalau ada orang tidak punya rekening, tim itu akan membikinkan rekening. Warga cukup meminjamkan KTP untuk membuka rekening bank. Untuk itu, warga diberi Rp 1 juta per rekening.
Rekening ditampung tim Rizky. Lantas, disetorkan ke bandar judol ke Kamboja. Di sana, si bandar menggunakan semua rekening itu untuk mencuci uang. Tujuannya mengecoh pantauan PPATK.
Di markas tersebut polisi menyita 4.234 rekening atas nama warga dari berbagai daerah.
Kombes Syahduddi: ”Dari hasil pendalaman penyidik, juga tersangka ini pernah melihat aliran dana di dalam rekening tersebut. Itu perputaran uang dalam satu rekening rata-rata sekitar Rp 5 juta per hari.”
Dilanjut: ”Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, patut diduga ada perputaran uang dalam sehari itu sejumlah Rp 21 miliar.”
Jumlah yang luar biasa besar. Hasil tangkapan polisi itu mendukung data pantauan PPATK yang Rp 283 triliun.
PPATK tetap bisa memantau meski bana judi memecah transaksi dalam sangat banyak rekening.
Penggunaan rekening bank untuk media penampungan transaksi judi online kian marak terjadi.
Jual beli rekening menjadi salah satu potensi bisnis bagi para sindikat bandar mencari keuntungan.
Hal ini sebagai bentuk tipu daya para bandar yang kerap mengganti rekening penampungan bank dalam menjalankan bisnisnya, sebagai modus menghindari kejahatan agar tidak terendus pihak berwajib.
Rekeningnya atas nama orang yang diberi hadiah Rp 1 juta untuk membuka rekening bank.
Itu terjadi tentu karena pihak bank kurang hati-hati. Jelasnya, pihak bank kurang teliti menerapkan prinsip know your customer (KYC).