HARIAN DISWAY_Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Keputusan itu memancik reaksi Pengamat Ekonomi dan kalangan pengusaha. Salah satunya adalah pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta Achmad Nur Hidayat.
Dalam keterangannya, Achmad mengatakan, kebijakan ini akan sangat berpengaruh kepada daya beli masyarakat. "Dalam situasi ini, daya beli kelompok ini akan tergerus, memaksa mereka untuk mengurangi konsumsi barang-barang penting," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 16 November 2024.
Ketika daya beli menurun, kata Achmad Nur Hidayat, konsumsi domestik, kontributor terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan ikut melemah.
Selain itu, Achmad juga menambahkan bahwa kebijakan ini juga tentunya akan memiliki pengaruh besar kepada masyarakat yang berasal dari kelas menengah ke bawah, terutama dari mereka yang masih digaji UMR.
"Kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR adalah kelompok yang paling terdampak. Dengan tarif PPN yang lebih tinggi, hampir semua barang dan jasa akan mengalami kenaikan harga, termasuk kebutuhan pokok," pungkas Achmad.
Sedangkan Sri Mulyani mengambil kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur kenaikan PPN secara bertahap sebagai langkah menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara agar APBN tetap mampu berfungsi optimal dalam menghadapi berbagai situasi, termasuk krisis keuangan global dan pandemi.
BACA JUGA:DPR Kritik Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen: Akan Lemahkan Daya Beli Masyarakat
"Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa rencana kenaikan ini telah dibahas secara mendalam bersama Komisi XI DPR RI. Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan ini seharusnya tidak lagi menjadi bahan perdebatan.
"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," tuturnya.
Sri Mulyani menyadari bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan pro dan kontra, khususnya karena kekhawatiran dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.--
Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan akan menerapkan kebijakan ini dengan hati-hati, mempertimbangkan berbagai aspek, serta memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat.