Menkeu Sri Mulyani Tetap Ingin Naikkan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025

Sabtu 16-11-2024,18:42 WIB
Reporter : Neha Hasna Maknuna*
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Tarif PPN Naik 12 persen, Indonesia Bakal Tempati Posisi Pajak Tertinggi di ASEAN

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, itu tidak dilakukan secara membabi buta. Kami tetap memberikan perhatian terhadap sektor-sektor lain, seperti kesehatan dan kebutuhan pokok," tambahnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa meskipun kenaikan PPN wajib diterapkan, Pasal 17 ayat 3 UU HPP memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN antara 5 persen hingga 15 persen dalam kondisi tertentu.

Kebijakan PPN 12 persen sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo. UU ini mengatur kenaikan PPN secara bertahap, yakni menjadi 11 persen pada April 2022 dan 12 persen pada Januari 2025.

Namun, hingga saat ini, banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Hal ini didasari oleh indikasi melemahnya daya beli masyarakat yang dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi ekonomi.

 

*)Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway

Kategori :