Polresta Malang Ungkap Penampungan CPMI Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus TPPO

Senin 18-11-2024,08:12 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:WNI Korban TPPO Nyaris 700 Orang Selama 6 Bulan, Kemenko PMK Paparkan Penyebabnya

BACA JUGA:Mantan Bupati Langkat Bebas di Kasus TPPO, Komnas HAM Dukung Kejaksaan Kasasi

Sementara itu, dari 41 CPMI yang diamankan, 13 orang telah ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, dan 28 lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Atas perbuatannya, HNR dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Kategori :