SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan keras. Personel TNI/Polri yang ikut campur dalam pemenangan salah satu paslon atau peserta Pemilu akan dipidana. Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas TNI/Polri dalam proses demokrasi.
PDI Perjuangan pun senang dengan keputusan nomor 136/PUU-XXII/2024. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Ida Bagus Nugroho.
Dalam pasal 188 UU nomor 1/2015 tentang Pemilihan gubernur, Bupati dan Wali Kota itu berbunyi: Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
BACA JUGA: Inilah Beberapa Poin PKPU Pilkada Terbaru Yang Mengakomodir Putusan MK
Adapun bunyi Pasal 71 ayat 1 adalah: Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Menurutnya, putusan tersebut dapat berdampak positif bagi jalannya pilkada 2024. Pemilu yang demokratis sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Jaminan kepastian perlindungan hukum tersebut, pelaksanaan pilkada lebih terjamin dan lebih demokratis,” kata Ida Bagus, Rabu 20 November 2024.
Ida Bagus menilai, putusan MK tersebut menutup celah terjadinya kecurangan oleh aparatur negara. Sekaligus, memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. “Dari sini generasi muda Indonesia akan belajar demokrasi sesungguhnya,” tegasnya. (*)