SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ansugi Law, salah satu kantor firma di Surabaya, menyatakan secara resmi untuk menambah divisi baru. Divisi baru itu ditandai dengan merekrut pengacara independen yang secara langsung melayani masyarakat di bawah naungan Ansugi Law.
Penambahan divisi baru itu untuk memenuhi permintaan dari klien-klien yang tidak terbendung. Khususnya kasus pada bidang non-corporate. Founder Ansugi Law Michael Sugiarto menjelaskan bahwa banyak klien yang ragu untuk bekerja sama dengan Ansugi Law. Lantaran branding Ansugi Law yang sering menangani kasus di bidang corporate.
"Saya rasa perlu bagi kita untuk menambah partner yang memiliki spesialisasi dan pengalaman di bidang litigasi. Perkara-perkara non-corporate bisa ditangani secara in-house dengan banner Ansugi," tambah Michael.
BACA JUGA:Didampingi Ansugi Law, Setiyawan Laporkan CIMB Niaga ke OJK atas Cessie yang Diterimanya Tanpa Dasar
Sebelum adanya penambahan divisi, mayoritas klien agak kurang yakin dengan pengacara di bawah naungan Ansugi Law. Apalagi ketika berurusan dengan perkaran non-corporate.
Sejak tanggal 10 Oktober 2024, divisi baru resmi berdiri dengan menunjuk partner, yaitu Syahrizal, S.H., M.Hum., yang secara khusus menangani kasus-kasus yang bersifat non-corporate.
“Bergabung dengan Ansugi Law merupakan suatu kehormatan bagi saya. Mengingat Ansugi Law memiliki reputasi pelayanan hukum yang sangat baik serta sudah dikenal oleh oleh masyarakat luas," kata Syarizal.
BACA JUGA:Michael Sugijanto dari Ansugi Law Bawa Materi Berprespektif Hukum dalam Empowering Womenpreneur
“Seiring dengan terus berkembanganya Ansugi Law dalam memberikan one stop service law of solution, maka perlu suatu layanan khusus yang bersinergi antara layanan litigasi dan layanan non litigasi. Harapannya, dapat menjadi pilihan bagi masyrakat baik korporat atau bukan korporat dalam mencari problem solving atas permasalahan hukum yang aman, tepat, dan terpercaya,” sambung Syarizal .
Ansugi Law merupakan firma hukum yang memberi layanan solusi hukum atas suatu masalah hukum dalam korporasi seperti perijinan, kontrak, legal audit, legal opinion serta corporate action yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain partner litigasi, Ansugi Law juga menaungi partner notaris dan juga pengacara di bidang Mediator, Kurator dan Pengurus.(*)