HARIAN DISWAY- Praperadilan yang diajukan pihak kuasa hukum Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditolak. Itu disampaikan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam putusannya, Selasa, 26 November 2024.
"Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Untuk eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas penetapan tersebut, status tersangka yang sempat digugat tetap sah.
Kejagung melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pihaknya sejak awal optimistis bila gugatan Praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong itu akan ditolak Majelis Hakim.
BACA JUGA: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Ini Alasan Hakim PN Jaksel
BACA JUGA:Inilah Sanggahan Kejagung dalam Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Hal itu juga didorong oleh pihak Kejagung yang pada Senin, 25 November 2024 kemarin, mengeluarkan surat bantahan terhadap tuduhan plagiat dari pihak termohon atas pendapat tertulis dua ahli hukum pidana, yaitu Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D., yang diajukan sebagai bagian dari pembuktian dalam persidangan praperadilan tersangka Thomas Lembong pada Jumat, 22 November 2024 lalu.
"Tuduhan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum pemohon, yang mendasarkan keberatannya mengenai kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis kedua ahli. Kami menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar," jelas Harli Siregar.
Selain itu, Harli Siregar menyebut jika dalam sidang permohonan praperadilan lalu. Penyidik selama persidangan telah menunjukkan ketaatannya dengan memenuhi prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini.
"Jadi yakin saja, jika permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak seperti hari ini," tutupnya. (*)