HARIAN DISWAY - Firli Bahuri, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hari ini, Kamis, 28 November 2024.
Namun, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, hadir di Markas Besar Polri untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, tim kuasa hukum telah menyampaikan alasan mangkirnya Firli dari panggilan.
BACA JUGA:PMJ Kantongi 4 ALat Bukti Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
“Sebelum ke sini, kami sudah menyampaikan surat terkait dengan pemanggilan Pak Firli oleh Polda Metro Jaya,” ucap Ian kepada awak media di Gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia juga menyinggung berkas perkara kliennya yang terus bolak-balik antara penyidik kepolisian dan kejaksaan karena dinilai belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi.
Ian bahkan mengklaim bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan alat bukti secara materiil.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bidik Kasus Lain Firli Bahuri
“Untuk itulah kami membuat surat kepada pihak Polda Metro Jaya, terutama penyidik, bahwa beliau tidak dapat diperiksa hari ini,” ujarnya.
Kuasa hukum Firli mengadakan konferensi pers sore tadi di sebuah hotel di Bilangan, Jakarta Selatan, untuk menjelaskan alasan Firli tak penuhi panggilan penyidik.
Dalam konferensi pers, Ian Iskandar mengatakan bahwa alasan tidak hadirnya Firli dikarenakan setiap Kamis ada pengajian rutinan bersama anak yatim dalam rangka acara sedekah tujuh harian keponakannya yang meninggal.
BACA JUGA:SYL Ngaku Setor Uang ke Firli, Polda Metro akan Kroscek
“Pada saat bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Ian.
Selain itu, Ian menegaskan bahwa ada proses ketidakadilan yang diterima Firli selama menjalani proses hukum.
“Dua kali dicekal. Nah, ini yang perlu di luruskan kepada publik,” ujarnya.