Namun, Budi hanya menerima 5,935 ton saja dari total kesepakatan. Ia lantas merasa dirugikan sebesar Rp573 miliar.
Periode Januari 2020, crazy rich Surabaya itu mengajukan gugatan ke PN Surabaya dengan nomor registrasi 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Usai menjalani serangkaian sidang, hakim kemudian membacakan putusan pada Rabu, 13 Januari 2021.
Mereka menghukum Antam senilai Rp1,3 triliun. Angka ini terdiri dari ganti rugi materiil emas 1,13 ton (Rp 817,4 miliar) dan ganti rugi immaterial Rp 500 miliar.
PN Surabaya juga menghukum 4 pihak lain yang turut digugat. Di antaranya Eksi Anggraini (3 tahun 10 bulan) dan Endang Kumoro/Kepala BELM Surabaya I Antam (2,5 tahun). Hukuman juga dijatuhkan kepada Misdianto/Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam (3,5 tahun) dan Ahmad Purwanto/General Trading Manufacturing and Service Senior Officer (1,5 tahun).
Atas putusan PN Surabaya tersebut, Antam menyatakan banding. Mereka menolak mengembalikan dana senilai Rp1,3 triliun lebih kepada Budi Said. "Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," beber SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko, pertengahan Januari 2021.
Sementara kuasa hukum PT Antam saat itu, Frids Meson Sirait, menyebutkan kasus emas ini terjadi setelah adanya ketidakseimbangan antara catatan stok dengan dana yang masuk pada sekitar akhir 2018. "PT Antam kemudian menghentikan transaksi di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I dan melakukan audit, yang akhirnya ditemukan kehilangan emas sebanyak 152,800 kilogram," tegas Frids.
Sejurus kemudian, Antam melaporkan temuan tersebut pada Bareskrim Polri. Terlapor adalah Kepala Butik, staf, dan pegawai outsourcing. Hingga muncul nama Eksi Anggraeni. (*)