Begini Penjelasan Ketua Banggar DPR RI Terkait Kategori Barang Yang Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Minggu 08-12-2024,18:36 WIB
Reporter : Satrio Sanggano Pratama*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Harian Disway - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12 persen diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Namun, ia mengakui bahwa pencapaian target penerimaan pajak tahun ini menghadapi tantangan berat.

Hingga 31 Oktober 2024, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.517,53 triliun atau 76,3 persen dari target penerimaan pajak 2024.

Dengan waktu yang tersisa, ia menilai bahwa target penerimaan pajak sulit tercapai secara penuh.

BACA JUGA:Tenang, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

"Negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program yang manfaatnya dikembalikan ke rakyat, kata Said kepada wartawan, Minggu, 8 Desember 2024.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bahkan, merupakan keputusan bersama antara seluruh fraksi di DPR dan Pemerintah.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Sementara untuk Barang Mewah

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR: UMKM Tidak Perlu Takut dengan Kenaikan PPN

Said menjelaskan, kebijakan kenaikan PPN bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Pemerintah tetap menjaga stabilitas daya beli terhadap masyarakat dengan menetapkan pengecualian pajak untuk barang-barang kebutuhan pokok.

Seperti halnya, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, dan daging.

Serta telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.

BACA JUGA:Penerapan PPN 12 Persen Tunggu Instruksi Presiden

Kategori :