Direktur PDAM Kota Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Segera Tunjuk Pjs

Rabu 11-12-2024,14:44 WIB
Reporter : Lailiyah Rahmawati
Editor : Mohamad Nur Khotib

PASURUAN, HARIAN DISWAY- Warga Kota Pasuruan dikejutkan oleh Direktur PDAM Kota Pasuruan, YM, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Blitar, .

Jabatan yang diembannya sejak Juli 2023 kini terancam, sementara Pemkot Pasuruan bersiap menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan.

Kasus itu semakin menarik perhatian karena rekam jejak YM yang kontroversial, termasuk dugaan korupsi saat menjabat di PDAM Kabupaten Pasuruan.

Sebelum dia terpilih, publik sudah mempertanyakan track record laki-laki yang juga mantan direktur PDAM Kabupaten Pasuruan itu.

Beberapa kasus dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Pasuruan menjadi catatan perjalanan karirnya.

Namun, Saifullah Yusuf yang kala itu menjabat sebagai wali Kota Pasuruan tetap memilih YM sebagai direktur PDAM Kota Pasuruan. 

Ditetapkannya YM sebagai tersangka korupsi pengeboran air di Kabupaten Blitar mengharuskan Pemkot Pasuruan segera menunjuk penjabat sementara (Pjs).

Plt Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo saat dikonfirmasi Harian Disway, Rabu 11 Desember 2024 menegaskan, pihaknya akan segera menunjuk pimpinan pengganti YM untuk sementara waktu. 

BACA JUGA:Anggaran Tahun 2025 Kota Pasuruan Alami Defisit, Legislatif Minta Kurangi Event Kurang Manfaat

"Kami menunggu salinan putusan tersebut. Kalau Plh/Plt/Pjs saya rasa tidak butuh menunggu inkrah ya," ujar Mas Adi sapaan akrabnya. 

Dalam Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum, pasal 11, menjelaskan pengangkatan direksi baru masih dalam proses penyelesaian, maka kepala daerah dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau pejabat struktural PDAM sebagai penjabat sementara (Pjs). 

Sumber internal PDAM Kota Pasuruan menyebutkan bahwa secara aturan internal PDAM yang bisa ditunjuk sebagai pjs direktur adalah yang pernah menjabat sebagai direktur atau satu tingkat di bawah direktur (kepala bagian) yang memenuhi syarat.

"Harus Pjs karena bisa sebagai kuasa pengguna anggaran dan bukan berasal dari luar PDAM, misal dari pemkot itu tidak bisa menjadi Pjs. Hanya sebagai Plt/Plh tapi tidak punya kuasa menata dan menggunakan anggaran ya," terang seorang narasumber dari internal PDAM saat ditanya pengisi kekosongan pimpinan. (*)

Kategori :