HARIAN DISWAY - Pemerintah mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun Airlangga memastikan, barang-barang kebutuhan masyarakat seperti gula dan beras tidak terdampak oleh PPN 12 persen.
"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Tenang, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Sementara itu untuk kategori sembako seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan pajak 11 persen. Ia menjelaskan bahwa minyak hingga gula industri masih ditanggung oleh pemerintah.
"Nah kemudian untuk bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12% tersebut pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah," Ungkapnya
Menko Bidang Perekonomian itu menyebutkan, 1% untuk kebutuhan pokok dan penting yaitu MinyakKita atau yang dulunya minyak curah itu diberikan 1% jadi tidak naik 12% kemudian tepung terigu dan gula industri jd masing-masing tetap 11%.
BACA JUGA:Penerapan PPN 12 Persen Tunggu Instruksi Presiden
BACA JUGA:Begini Penjelasan Ketua Banggar DPR RI Terkait Kategori Barang Yang Tak Dikenakan PPN 12 Persen
“Dikarenakan1% tetap ditanggung pemerintah," Pungkasnya.(*)
*) Mahasiswa Magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya