Gubernur Ditunjuk Aja

Kamis 19-12-2024,17:06 WIB
Reporter : Taufik Lamade
Editor : Yusuf Ridho

BACA JUGA:Kasus di Hari Guru, Gubernur DKI Sidak SDN 10 Malaka Jaya

BACA JUGA:Sejuta Hari buat Gubernur DKI

Menyelesaikan politik uang bukan dengan cara mengubah pilkada langsung. Seharusnya, aparat hukum yang tegas.

Kalaupun pilkada dianggap perhelatan yang berat, mahal, ruwet, dan berpotensi konflik, seharusnya ada jalan tengah. Secara legitimasi rakyat, pilkada langsung lebih baik. Melibatkan aspirasi rakyat. Secara biaya, lebih hemat lewat DPR.

Jalan yang bisa ditempuh, untuk pemilihan bupati/wali kota tetap coblosan langsung rakyat. Untuk pemilihan gubernur dihapus. Tidak perlu ada pilgub. 

Gubernur itu cukup diangkat presiden. Seperti pengangkatan menteri. Sebab, tugas gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Mewakili kepentingan pemerintah pusat di daerah.

 Tugas gubernur pun lebih pada koordinasi bupati/wali kota. Sudah tidak ada lagi kesan perebutan pengaruh gubernur dan bupati/wali kota.

Kalau gubernur bagian pemerintah pusat, DPRD provinsi pun juga dihapus. Tak ada lagi dana untuk pileg dan anggaran (gaji dan operasional)  DPRD provinsi. Itu juga bagian dari hemat luar biasa. 

Skema pemerintahan pun hanya dua tingkat: Pemerintah pusat (termasuk gubernur) dan pemerintah daerah. Garis batasnya dan pelimpahan wewenang makin tegas.

Pajak dan distribusi yang diperoleh provinsi diserahkan kepada kabupaten dan wali kota. Seperti halnya pajak kendaraan bermotor yang selama ini dikoleksi gubernuran. Itu berdampak langsung ke kenaikan PAD  kabupaten/kota.

Pemilihan langsung cukup dilakukan untuk bupati/wali kota. Sebab, sejatinya yang memiliki rakyat dan wilayah itu adalah pemerintahan dan kota. Di UU Pemda pun, titik berat otonomi di pemerintah kabupaten atau pemerintah kota. Dulu dikenal dengan istilah pemerintah daerah tingkat II. 

Bagaimana dengan Jakarta? Di kota itu hanya pemilihan gubernur, sementara wali kota (lima pejabat) diangkat gubernur. Bila gubernurnya ditunjuk presiden, para wali kota harus lewat pemilihan langsung. DPRD pun berada di setiap wilayah (Jakpus, Jaksel, Jakbar, Jakut, dan Jaktim).

Atau, status gubernur Jakarta menjadi wali kota. DPRD juga tetap mengurus seluruh wilayah Jakarta. Konsekuensinya, wali kota di lima wilayah juga dihapus.

Model tanpa pemilihan gubernur cocok dengan Yogyakarta. Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono otomatis jadi gubernur. Dengan demikian, tak ada lagi yang mempertanyakan mengapa Yogya tanpa pemilihan gubernur.

Juga, pemerintah pusat tak perlu lagi repot-repot menjadi tim sukses dalam pemilihan gubernur. Tak perlu cawe-cawe untuk menentukan gubernur yang sesuai dengan selera pusat. 

Cukup tunjuk gubernur yang sesuai selera. (*)

Kategori :