HARIAN DISWAY - Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menekankan pentingnya masyarakat mendengar penjelasan pemerintah secara utuh terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Hal ini, menurutnya, bertujuan agar masyarakat dapat memahami konteks dan alasan di balik kebijakan tersebut.
“Dengan penjelasan pemerintah yang utuh, masyarakat akan tahu agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak serta bagaimana nalar fiskalnya,” ujar Gus Yahya dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Rencana kenaikan PPN tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Gus Yahya berharap, penjelasan pemerintah dapat menciptakan pemahaman yang lebih mendalam, sehingga masyarakat tidak hanya mengajukan tuntutan parsial yang dapat mengganggu hubungan dialogis antara pemerintah dan masyarakat.
BACA JUGA:PPN Naik 12 Persen, Bahlil Jamin Harga BBM Tak Terpengaruh
BACA JUGA:Puan Maharani: PPN 12 Persen Bisa Perburuk Ekonomi Rakyat
“Terutama penjelasan dari pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan itu. Dengan penjelasan dan diskusi yang komprehensif, semua pihak diharapkan berpikir lebih jernih tentang apa yang secara obyektif dibutuhkan oleh negara,” tambah Gus Yahya.
Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan upaya meningkatkan penerimaan negara guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kenaikan ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin, 16, Desember 2024.
Sri Mulyani menambahkan bahwa kenaikan PPN bersifat selektif dan hanya berlaku untuk barang serta jasa kategori mewah atau premium, seperti makanan berharga tinggi, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional.
BACA JUGA:Surabaya Siap Hadapi PPN 12%, Insentif Sektor Properti hingga Mobil Listrik jadi Harapan!
BACA JUGA:Resmi! Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN sebesar 12 Persen Per 1 Januari 2025