Modus Casting Abal-Abal, Dua Tersangka Penyebar Video Pornografi Diringkus Polda Jatim

Minggu 22-12-2024,12:53 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Heti Palestina Yunani

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Usai pemeriksaan oleh penyidik Ditressiber Polda Jatim, dua orang berinisial S dan N akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyebar video pornografi artis, model serta ratusan wanita, pada Sabtu, 21 Desember 2024. 

Berdasar keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kedua tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu, 18 Desember 2024 usai polisi mendapat laporan dari salah satu korbannya, yaitu GN yang berprofesi sebagai presenter.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengutarakan jika tersangka menggunakan modus menggelar casting talent yang pesertanya dijanjikan pekerjaan sebagai model, jika lolos tahap casting di sebuah apartemen di Surabaya Barat. 

"Saat rekrutment para korban diminta berganti pakaian dengan kostum yang disediakan di kamar. Padahal di kamar itu, tersangka sudah menaruh kamera tersembunyi," terang Dirmanto, Minggu, 22 Desember 2024

BACA JUGA: Solusi Maraknya Pornografi dan Eksploitasi Anak di Indonesia

BACA JUGA: Tangani Kasus Anak Kecanduan Pornografi, Plato Foundation-ACI Sepakat Bersatu Melawan OCSEA

Berdasar hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka sudah melakukan praktiknya sebagai agency talent sejak 2015 dan berlangsung hingga tahun 2023. Namun hingga kini, belum ada satu orang pun orang yang dipekerjakan.

Sebagaimana janji mereka kepada para korban. "Video-video tersebut kemudian disimpan pelaku dan dijual melalui Telegram, Twitter dan secara langsung (melalui flasdisk)," jelasnya. GN adalah korban dari casting talent abal-abal pada 2017 lalu.

Namun, video dirinya saat ganti baju itu beredar di Telegram dan X belakangan ini. Selain itu, ketika ia menerima direct message (DM) di instagramnya dari salah satu korban lainnya, pada 11 Desember 2024.

Tak lama, ia kemudian melaporkan kasus tersebut pada 18 Desember 2024 ke Polda Jatim. Di hari itu juga, Polda Jatim berhasil menangkap kedua tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45.

BACA JUGA: Catatan dari Business Matching Forum Pengusaha Tiongkok ke Surabaya (1): Incar Harga tanpa Distributor

BACA JUGA: Warning! Kepala BMKG Sebut Curah Hujan di Jatim Bisa Sangat Tinggi

Lengkapnya ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 UUNomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Untuk UU ITE, tersangka terancam pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan untuk tindak pornografi, terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," pungkasnya. (*)

Kategori :