BACA JUGA:Berharap pada Desk Pemberantasan Narkoba (2-Habis): Kampung Narkoba yang Tak Pernah Sirna
Karena itu, Yudhistira mengimbau kepada para pemilik usaha hiburan malam untuk menaati peraturan yang berlaku.
“Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Surabaya ini,” katanya.
Yudhistira melanjutkan, jika kedapatan pengunjung yang positif mengonsumsi narkotika, Satpol PP Surabaya akan menyerahkan kepada BNN.
BACA JUGA:Indonesia Sangat Darurat Narkoba
Nantinya, tes urine ini akan dilakukan secara menyeluruh pada semua tempat hiburan yang ada di Kota Surabaya.
"Kami lakukan sesuai prosedur pengecekan, jika ada yang positif (narkoba) BNN menindaklanjuti prosesnya,” tutur dia. (*)