Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Dia Cara Mengurusnya

Jumat 27-12-2024,14:50 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Sertipikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga keamanannya. Namun, ada saja kejadian tidak terduga yang membuat surat berharga ini hilang. 

Jika tanpa disengaja sertifikat tanah hilang, Kementerian ATR/BPN memberikan petunjuk bagaimana mengurus administrasinya. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis mengungkapkan, sertipikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertipikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.

BACA JUGA:Kapan Sertifikat SKD CPNS 2024 Keluar? Cek Jadwalnya di Sini!

"Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan," jelasnya Jumat, 27 Desember 2024. 

Cara Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah

Masyarakat bisa secara mandiri mengurus kehilangan sertipikat ini melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Adapun persyaratan yang perlu dibawa oleh pemiliki antara lain

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan.

2. Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta surat kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.

3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

4. Fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada).

5. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.

6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.


Aktivitas di Kantor Pertanahan (Kantah)-Kementerian ATR/BPN-

Harison menjelaskan, untuk penerbitan sertipikat pengganti karena sertipikat hilang kurang lebih akan memakan waktu 40 hari kerja. “Sertipikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah," ujarnya.

BACA JUGA:Nusron Wahid Usulkan Skema Wakaf Produktif, Contohkan Tanah Peninggalan Sahabat Nabi

Kategori :