Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL.
Untuk itu, sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.(*)
(*) Mahasiswa magang DIP dari Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Unair