KKP Lakukan Sejumlah Langkah untuk Atasi Pagar Laut Ilegal di Perairan Tangerang

Jumat 10-01-2025,10:17 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia telah lakukan sejumlah langkah untuk mengatasi kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten. 

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik, Doni Ismanto Darwin, melalui sebuah unggahan reami  menjelaskan bahwa KKP telah melakukan sejumlah langkah guna menyelesaikan masalah pemagaran sepanjang 30 kilometer di perairan laut Tangerang. 

“Sementara mengenai pemagaran laut di perairan Tangerang, KKP telah melakukan sejumlah langkah,” ujar Doni Jumat, 10 Januari 2025.

Doni menyebut bahwa pihaknya telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Maut, Kabupaten Tangerang sejak. September 2024.

BACA JUGA:Penampakan Pagar Laut Tangerang yang Disegel Oleh KKP: Dasar Perairan Berupa Rubble dan Pasir

Selanjutnya, pada 7 Januari lalu KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 kepada desa terkait dengan isu pemagaran laut ini.

Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir,  analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan.

Diskusi ini menjadi langkah KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang yang memang ada indikasi melanggar peraturan. 

Terbaru, KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) akhirnya telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Kamis, 9 Januari 2024.

Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang ini dilakukan karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut.

BACA JUGA:KKP Segel dan Hentikan Pembangunan Pagar Laut Lepas Pantai Tangerang

“Pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan terlebih dilakukan tanpa izin karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya fungsi ruang laut,” jelas Doni. 

Langkah ini sejalan dengan arahan dan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam pernyataan yang disampaikan oleh Dodi. 

“Secara khusus untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang ini, Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintah kepada Dirjen PSDKP untuk segera melakukan penertiban dan investigasi secara mendalam,” pungkasnya. 

Selanjutnya, Dodi mengharapkan adanya dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, kepala desa, hingga masyarakat sekitar lokasi pemagaran untuk ikut membantu mengusut kasus ini sampai tuntas, termasuk mengungkap siapa dalang di balik pemagaran laut di perairan laut Tangerang tersebut.(*)

Kategori :