Melalui ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa ketika kita sedang menjalankan puasa Ramadan, kemudian dengan beberapa alasan/sebab tertentu, akhirnya kita membatalkan/meningglkan puasa tersebut.
Maka hukumnya wajib bagi kita untuk mengganti puasa Ramadan yang telah kita tinggalkan. Selain itu, ayat tersebut juga menyebutkan beberapa golongan yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.
BACA JUGA: 11 Fakta Seputar Puasa Bulan Rajab
BACA JUGA: Puasa Rajab, Perhatikan Dasar Hadisnya yang Bathil, Sangat Lemah, dan Palsu
Tentunya dengan kewajiban menggantinya di kemudian hari/membayar fidyah. Beberapa golongan yang disebutkan dalam ayat tersebut yaitu sebagaimana berikut. Pertama, orang yang sakit dan musafir (orang yang sedang dalam perjalanan jauh).
Dua golongan tersebut diberikan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Namun, setelah berakhirnya bulan Ramadan, diwajibkan untuk meng-qadha puasa Ramadan yang ditinggalkan sebanyak jumlah puasa yang mereka tinggalkan.
Kedua, orang yang tidak lagi bisa menjalankan puasa. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah orang tua yang telah lanjut usia dan orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.
Berbeda dengan golongan yang telah dijelaskan sebelumnya, mereka yang tidak lagi bisa menjalankan puasa Ramadan ini bisa mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkannya dengan cara membayar fidyah. Yaitu memberi makan seorang miskin.
BACA JUGA: Ini 3 Amalan Sunnah Ayyamul Bidh di Bulan Rajab dan Keutamaanya
BACA JUGA: Fadillah atau Keunggulan Puasa Rajab Menurut Urutan Kapan dan Lamanya Pelaksanaan
Ketiga, wanita hamil dan menyusui. Meskipun tidak disebutkan dalam ayat tersebut, akan tetapi terdapat hadis yang memperkuat hal ini. Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi:
Dari Anas bin Malik al-Ka’bi, Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah telah meringankan separuh salat bagi musafir, dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui.”
Alasan diperbolehkannya mereka meninggalkan puasa di bulan Ramadan adalah dikhawatirkan dapat membahayakan nyawa ibu dan anak yang dikandungnya/disusuinya.
Mengenai cara mengganti puasa Ramadan yang telah ditinggalkan adalah dengan cara membayar fidyah dan atau meng-qadha puasa di luar bulan Ramadan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.
Keempat, perempuan yang haid/nifas. Mereka tentu dilarang untuk mengerjakan puasa Ramadan, dan sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk meng-qadha puasa tersebut di luar bulan Ramadan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan. (*)
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya