BACA JUGA:DPD RI Usulkan Zakat Untuk Biayai Makan Bergizi Gratis, Bolehkan Dalam Ajaran Islam?
BACA JUGA:Alasan Ketua DPD RI Usulkan Dana Zakat untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis
Oleh karenanya, Lukman Hakim menganggap pemanfaatan dana zakat kepada kelompok masyarakat yang berhak sangatlah diperlukan untuk dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terprogram, dan berjangka panjang.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana zakat yang bersifat “charity” (amal sosial seketika habis) hanya bisa diberlakukan pada kasus insidental seperti musibah kecelakaan, peristiwa alam, atau ketika berada di situasi/kondisi yang darurat.
Menurutnya, penggunaan dana zakat untuk keberlangsungan program MBG hanya menimbulkan komplikasi dalam pengelolaannya. Yaitu membuat pengaburan pola audit, evaluasi, hingga ketidakjelasan dalam mempertanggungjawabkannya.
“Alih-alih gunakan dana zakat, akan lebih baik bila Pemerintah bersama Baznas lebih kreatif kembangkan suatu program filantropi secara nasional guna tingkatkan keterlibatan publik menaikkan gizi masyarakat,” kata anggota Gerakan Nurani Bangsa itu.(*)
BACA JUGA:Surabaya Siapkan Rp 1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, UMKM Dipastikan Terlibat
BACA JUGA:Eri Cahyadi Janji Menu Makan Bergizi Gratis di Surabaya Akan Diperbaiki
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya