HARIAN DISWAY - Usulan penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk keberlangsungan program Makan bergizi Gratis (MBG) terus mendapatkan kritikan
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bahkan menyebut usulan tersebut tidak etis.
“Program MBG adalah program pemerintah yang sudah memiliki anggaran 71 triliun. Lalu, Baznas mau kasih berapa lagi untuk bantu program pemerintah itu? Etiskah Baznas membantu program MBG yang sudah dibiayai penuh oleh Pemerintah?” kata Lukman pada Kamis, 16 Januari 2025.
Anggota Gerakan Nurani Bangsa itu beranggapan bahwa 82 persen pendapatan yang dimiliki negara adalah dihasilkan dari pajak, sementara benefit yang dikembalikan ke rakyat untuk dinikmati tidaklah sebanding.
Itulah mengapa menurutnya dana zakat tidak seharusnya digunakan untuk keberlangsungan program MBG.
Pengelolaan zakat memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu penanggulangan kemiskinan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks ini, zakat bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga merupakan instrumen sosial yang berfungsi untuk membantu mereka yang kurang mampu.
BACA JUGA:Istana Sebut Usulan Pakai Zakat untuk Program MBG Memalukan
BACA JUGA:Khofifah Usulkan Raudhatul Afthal (RA) jadi Target Eksplisit MBG
Oleh karena itu, pendistribusian zakat seharusnya dilakukan dengan mengacu pada skala prioritas yang jelas, dan tetap memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
"Baznas sebagai lembaga mandiri yang bertugas mengelola zakat secara nasional terikat dengan ketentuan regulasi dan syariat Islam dalam mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat," kata Lukman.
Lebih lanjut, Mantan Menteri Agama RI itu meminta Baznas agar berhati-hati dan cermat dalam menyikapi wacana dana zakat sebagai sumber dana yang membiayai program MBG.
Sebab secara syariat, penggunaan dana zakat untuk biaya program tersebut masih menjadi perdebatan. Yang mana tidak sedikit dari anak sekolah yang bukan miskin (kaya) menikmati program tersebut.
Undang-Undang mengenai Pengelolaan Zakat secara jelas mengatakan bahwa pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan zakat harus direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, serta dipertanggungjawabkan dengan baik.