HARIAN DISWAY - Sebuah konten yang diunggah selebgram asal aceh menunjukkan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an dengan diiringi musik/nyanyian atau yang dikenal dengan istilah Qur’anic Song/Aghani Qur’aniyah.
Konten tersebut menimbulkan perdebatan hukum perpaduan bacaan Al-Qur’an dengan musik.
Seperti yang telah kita ketahui, Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW. secara berangsur-angsur melalui perantara malaikat Jibril dan bernilai ibadah bagi siapa saja yang membacanya.
Bisa dikatakan bahwa Al-Qur’an adalah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dibuat mainan.
Namun, kemudian muncul konten video yang memadukan bacaan ayat suci Al-Qur’an dengan musik Disco Jockey (DJ), hip-hop/rap, dangdut, dan sebagainya.
Sebagai contoh, surah Al-Fatihah yang dibacakan dengan gaya hip-hop/rap. Hal ini tentu membuat masyarakat muslim merasa terganggu dan tidak nyaman.
Apakah benar membaca Al-Qur’an dengan iringan musik itu tidak diperbolehkan? Lalu, bagaimana dengan irama-irama yang biasa kita gunakan saat membaca Al-Qur’an? Untuk selengkapnya, tetap simak penjelasan berikut.
BACA JUGA:Angin yang Membakar Los Angeles Disebut Dalam Al-Qur'an? Ini Penjelasan Surah Al-Baqarah Ayat 266
BACA JUGA:5 Keutamaan Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadan
Al-Qur’an merupakan kalamullah yang suci dan menempati kedudukan tertinggi sebagai pedoman hidup manusia di segala aspek. Di mana ketika kita hendak membacanya, kita diharuskan untuk menyucikan diri (berwudu) terlebih dahulu.
Jadi, sudah sepantasnya muslim menghormati dan mengagungkan Al-Qur’an dengan cara membacanya dengan benar sesuai hukum tajwid.
Sebab salah sedikit saja dalam panjang-pendek atau pembacaan hurufnya, kita dapat mengubah makna yang terkandung di dalamnya.
Mengenai hal ini, ulama menetapkan bahwa dalam membaca Al-Qur’an, kita diharuskan untuk memperhatikan hukum-hukum tajwid di dalamnya.
Sehingga dianggap berdosa orang-orang yang membaca Al-Qur’an dengan sembarangan tanpa memedulikan hukum tajwidnya. Sebagaimana ungkapan dari Abdullah bin Husein Ba’alawi dalam kitab Is’ad al-Rafiq yang memiliki arti:
“Dan wajib bagi pembaca Al-Qur’an untuk memperhatikan hukum-hukum tajwid yang disepakati oleh para ahli qiraah, seperti mad (panjang), qasr (pendek), idgham dengan kedua pembagiannya, izhar (jelas), iqlab (mengganti), dan ikhfa’ (samar). Berdasarkan pendapat yang dipegang mayoritas ulama, seseorang berdosa jika meninggalkan hal-hal tersebut.”