Viral Membaca Al-Qur'an Dengan Musik, Ini Hukumnya Menurut Pendiri NU KH. Hasyim Asy'ari

Jumat 17-01-2025,09:28 WIB
Reporter : Ainun Nabilah*
Editor : Taufiqur Rahman

BACA JUGA:7 Tips Efektif Khatam Alquran Selama Ramadan

BACA JUGA:Para Tuna Netra Serentak Membaca Alquran di Jalan Tunjungan: Yang Difabel Saja Mau Membaca, Kenapa Yang Normal Tidak?

Lebih lanjut menurut al-Syatiri, dalam memperdengarkan bacaan ayat suci Al-Qur’an melalui media seperti televisi atau lainnya, kita seharusnya tetap bersikap hormat dan sopan. 

"Kemudian jika ada bacaan Al-Qur'an yang terdengar dari radio, televisi, atau media lainnya, dan beberapa orang yang hadir atau salah satu dari mereka bermain-main atau melakukan tindakan yang dianggap kurang sopan, bukankah ini menunjukkan sikap berpaling dan tidak menghormati kitab Allah? Hal ini bisa jadi mendekati keharaman. Jika kita katakan ini haram, atau setidaknya makruh, maka tidakkah menunjukkan  menghormati bacaan al-Qur'an ini dan bersikap sopan terhadapnya,” tulis al-Syatiri dalam kitab Syarh al-Yaqut al-Nafis

Artinya, kewajiban kita dalam menghormati dan mengagungkan bacaan Al-Qur’an itu tidak hanya terbatas ketika bacaan tersebut dibacakan secara langsung, melainkan juga ketika dibacakan melalui media.

Pendiri NU Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari sendiri pernah mengutip ungkapan Syekh Ibn al-Hajj dalam Hasyiyah Miyarah, bahwa tidak mengagungkan sesuatu yang seharusnya diagungkan adalah haram.

Dalam kitabnya, at-Tanbihat al-Wajibat liman Yashna’ul Maulid bil Munkarat, Hasyim tegas melarang siapapun untuk mencampurkan perayaan ibadah yang hikmat dengan unsur-unsur hiburan maksiat seperti musik dan minum-minuman keras.

Seperti halnya menggunakan iringan musik untuk memuji Allah, membaca shalawat atas Nabi, atau membaca doa. 

BACA JUGA:Keren! Kemenag Kembangkan Alquran Berbasis Artificial Intelligence

BACA JUGA:Kronologi Alquran Salah Cetak sampai Dirasani Mahfudz MD, sudah Berkali-Kali Viral!

Adapun jika iringan musik tersebut digunakan untuk menghalalkan sesuatu yang haram dari alat-alat tersebut, maka dianggap sebagai bentuk kekufuran.

Sementara jika digunakan dengan maksud menggugurkan dosa, maka itu sebenarnya adalah tindakan bodoh atau justru sebuah penghinaan.

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa membaca Al-Qur’an dengan iringan musik seperti DJ atau lainnya yang membuat bacaan tersebut tidak sesuai dengan hukum tajwid adalah haram.

Bahkan tindakan tersebut bisa dikatakan sebagai pelecehan terhadap kesucian kitab Allah. Sementara hukum membaca Al-Qur’an disertai irama adalah boleh, dengan tiga ketentuan.

Yaitu tidak mengubah bacaan atau makna yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an, tidak disertai alat musik yang diharamkan, serta tidak memuat unsur-unsur pelecehan di dalamnya.(*)

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :