“Bisa jadi 30 ribuan hektar (daratan yang terbentuk), kan itu sangat besar,” Jelas Sakti.
Namun, walau dengan sertifikat HGB yang dimiliki oleh Pagar Laut dianggap tidak sah oleh Sakti.
Ia berharap nama nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut bisa menjadi petunjuk dibalik siapa sebenarnya pemilik dari pagar laut tersebut.
Untuk menyelesaikan perdebatan siapa pemilik pagar laut tersebut dan siapa saja yang terlibat, maka KKP akan melakukan pertemuan dengan seluruh pihak yang diduga terlibat
“Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak, pada saat itu kita akan bongkar," pungkas Mantan Wakil Menteri Pertahanan 2019-2024 tersebut.
Pagar laut misterius berbahan bambu membentang sejauh 30,16 km di pesisir Tangerang dan 8 km di wilayah Bekasi dan dikeluhkan oleh nelayan setempat karena menghambat akses mereka untuk keluar masuk mencari ikan. Selain itu, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 116,9 miliar per tahun.(*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga