Sertifikat Kepemilikan yang Dimiliki Pagar Laut Tidak Sah, Ini Penjelasan Menteri Kelautan

Selasa 21-01-2025,08:31 WIB
Reporter : Anisa Eka Febrianti*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono ungkapkan bahwa sertifikat pagar laut di Tangerang tidak sah. Nantinya, Sakti beserta jajaran pihak yang terlibat akan mengadakan diskusi pada Rabu, 22 Januari 2025.

Sakti mengungkapkan bahwa pagar laut yang terletak di pesisir tangerang tidak memiliki izin. Padahal segala pembangunan di ruang laut harus mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Sebelumnya saat konferensi pers Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pagar laut misterius telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB)

"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," tutur Nusron.

BACA JUGA:Menteri KKP Bertemu KASAL Bahas Pembongkaran Pagar Laut

BACA JUGA:KKP Sayangkan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Bisa Kaburkan Proses Hukum

Menanggapi hal ini, Sakti menyatakan bahwa berdasarkan ruang pembangunan pagar laut yang mengambil tempat di dasar laut, hal itu seharusnya tidak diperbolehkan. Karena, hanya izin KKPRL lah yang berlaku jika pembangunan mengambil tempat di dasar laut maupun pesisir.

“Kalau di dasar laut tidak perlu sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal jug," tegas Sakti. 

Sakti pun menjelaskan bahwa karena sertifikat pagar laut misterius tersebut tidak sah, langkah pertama yang dapat dilakukan oleh KKP adalah menyegel pagar tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

Selanjutnya, KKP akan melakukan identifikasi terkait pihak-pihak yang menyelenggarakan proyek ini dan siapa saja yang terlibat. Jika masih belum ditemukan, maka pagar laut tersebut akan menjadi milik negara.

“Tadi arahan presiden, selidiki sampai tuntas, apabila tidak ada akan jadi milik negara,” tambahnya.

BACA JUGA:Akhirnya PT TRPN Akui Pagar Laut Tanpa Izin

BACA JUGA:600 Marinir dan Para Nelayan Bahu-Membahu Cabut 2 KM Pagar Laut di Pantai Tangerang

Sakti pun memaparkan bahwa tujuan pembangunan pagar laut tersebut sebenarnya adalah upaya reklamasi alami.

Jadi, jika ombak datang, ombak tersebut dapat tertahan, dan sedimentasinya juga dapat tertahan. Jika hal ini terjadi dalam waktu yang lama dan terus berlanjut, maka daratan baru akan terbentuk.

Kategori :