HARIAN DISWAY - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya buka suara soal penemuan area bersertifikat hak guna bangunan (HGB) di Laut Sidoarjo.
Menurutnya, area perairan seluas 656,85 hektare itu awal mulanya merupakan tambak perikanan. Terbagi menjadi tiga HGB yang diterbitkan sejak 1996.
"Nah, karena itu, ini kalau kondisi begini kan ada dua skenario. Sebenarnya pertama tahun depan di bulan Februari dan Agustus kan HGB-nya habis, tinggal kita tidak perpanjang," ucapnya.
BACA JUGA:Walhi Jatim Minta BPN Cabut Izin HGB di Laut Sidoarjo
Atau, imbuhnya, undang-undang juga memperbolehkan lantaran tanah di area itu sudah habis akibat abrasi.
“Maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan," imbuhnya.
Nusron akan memanggil para pemilik sertifikat HGB di laut Sidoarjo tersebut untuk dilmintai klarifikasi.
"Tidak bisa serta-merta begitu kan, kita panggil, kita klarifikasi. Ini kondisinya sudah begini, maka dianggap tanah musnah," ucapnya.
BACA JUGA:Fakta Historis HGB di Laut Sidoarjo Terungkap: Awalnya Laut, Mangrove, dan Tambak
Sebelumnya, Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur juga melakukan investigasi terkait penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan laut Kabupaten Sidoarjo.
Namun, Kepala Kanwil BPN Lampri belum bisa menjelaskan secara mendalam. Sebab, ia menunggu investigasi dan penelitian lebih lanjut. Termasuk mencocokkan secara yuridis apakah HGB itu berada di laut atau darat.
Dari penelusuran di buku tanah, Lampri menjelaskan HGB atas lahan itu terbit pada 1996 dan berakhir 2026.
BACA JUGA:BPN Jatim Ungkap Hasil Penulusuran HGB di Laut Sidoarjo, Bantah Kaitannya dengan Reklamasi
"Kita akan rekam, kita potret. Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah," jelasnya saat jumpa pers di Kanwil BPN Jatim, Selasa, 21 Januari 2025.
Lampri tak segan akan mengambil sikap tegas untuk membatalkan HGB tersebut bila terbukti ada pelanggaran. "Jadi, sabar dulu karena saat ini semuanya masih diinvestigasi," terangnya.