HARIAN DISWAY - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen ASN akan mulai dicairkan pada tahun 2025.
Namun, tukin untuk periode 2020 hingga 2024 tidak dapat dibayarkan.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang menjelaskan, pencairan tukin tahun 2025 akan dilakukan setelah proses birokrasi yang panjang.
BACA JUGA:Dosen ASN Seluruh Indonesia Siap 'Serbu' Istana Negara, Tuntut Kepastian Tukin Rp 2,5 Triliun
"Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) terkait pencairan tukin sudah selesai diharmonisasi dan akan diajukan Kemenpan-RB ke Presiden untuk ditandatangani," ujar Togar.
Ia menambahkan bahwa Kemendiktisaintek juga tengah menyusun rancangan peraturan menteri terkait ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin bagi dosen ASN.
Namun, tukin yang belum dibayarkan dari tahun 2020 hingga 2024 tidak bisa dicairkan karena beberapa alasan.
BACA JUGA:Polemik Tukin Dosen 2025, Kemendiktisaintek Akui Belum Ada Anggaran
Menurut Togar, salah satu faktor utama adalah tidak adanya pengajuan alokasi anggaran dan proses birokrasi yang seharusnya ditempuh pada periode tersebut.
"Ketidaksesuaian kementerian saat itu dan tutup buku menjadi kendala utama," jelasnya.
Selain itu, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa tunjangan kinerja bersifat opsional dan diberikan dengan prinsip kehati-hatian serta berbasis kinerja.
BACA JUGA:Imbas Penghapusan Tukin PNS Tahun Depan
Karena sudah tutup buku pada periode tersebut, pengukuran kinerja dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek tidak dapat dilakukan.
"Tukin harus diberikan dengan prinsip kehati-hatian, terukur, akuntabel, prosedural, reformasi birokrasi, dan tergantung kemampuan fiskal. Jadi, ini bukan otomatis dan tidak boleh menabrak peraturan," tegas Togar.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Kemendiktisaintek kepada para pimpinan perguruan tinggi negeri disebutkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran Rp 2,5 triliun untuk tukin dosen ASN.