HARIAN DISWAY – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 yang diselenggarakan Bank BJB sebagai bagian dari upaya Perseroan memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dalam RUPSLB Tahun 2025 itu ditetapkan dua keputusan pokok, yakni menyetujui pembatalan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, serta Direktur Kepatuhan yang sebelumnya telah ditetapkan. Selain itu menyetujui pemberhentian Direktur Utama Perseroan sehubungan dengan wafatnya Yusuf Saadudin.
RUPLSB 2025 diselenggarakan Bank BJB secara elektronik dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai RUPS secara elektronik. --Bank BJB
Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Perseroan untuk melakukan penyesuaian susunan pengurus serta melaksanakan tindak lanjut administratif dan pelaporan kepada regulator guna menjamin kesinambungan tata kelola dan operasional perusahaan.
BACA JUGA: KPK Periksa Anak BJ Habibie, Ilham Akbar, Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Sesuai keputusan RUPSLB, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB maka inilah Dewan Komisaris yang dibentuk. Komisaris: Rudie Kusmayadi, Komisaris: Herman Suryatman, Komisaris: Tomsi Tohir, Komisaris Independen: Novian Herodwijanto.
Sementara susunan direksi adalah sebagai berikut. Direktur Operasional dan Teknologi Informasi: Ayi Subarna, Direktur Keuangan: Hana Dartiwan, Direktur Korporasi dan UMKM: Mulyana, dan Direktur Konsumer dan Ritel: Nunung Suhartini.
Ditetapkan Sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan Berdasarkan SK Direksi Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 Tanggal 15 November 2025 Tentang Pembagian Tugas Dan Wewenang Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
BACA JUGA: Laba Rp 606 Miliar pada Triwulan I 2025 Kukuhkan Kinerja Positif Bank BJB
Serta Telah Disampaikan Kepada Publik Dalam Keterbukaan Informasi Perseroan Pada Tanggal 17 November 2025. Rapat diselenggarakan secara elektronik dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai RUPS secara elektronik.
Seluruh proses memanfaatkan sistem e-RUPS melalui platform eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pimpinan rapat, profesi penunjang, dan lembaga pendukung hadir secara fisik di Menara Bank BJB, Bandung.
Melalui penyelenggaraan RUPSLB ini, Perseroan menegaskan komitmen dalam menjaga tata kelola perusahaan yang kuat, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
BACA JUGA: KPK Periksa Lisa Mariana terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Penyesuaian struktur organisasi yang dilakukan merupakan langkah strategis guna memastikan keberlangsungan operasional dan stabilitas perusahaan. Bank BJB percaya bahwa dukungan pemegang saham menjadi fondasi penting dalam menjaga pertumbuhan dan transformasi Perseroan.
RUPSLB 2025 menjadi momentum bagi Bank BJB untuk memperkuat struktur kepemimpinan, menyelaraskan proses internal dengan ketentuan terbaru, serta memastikan setiap keputusan strategis dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang akuntabel.
Perseroan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik, regulator, dan pemangku kepentingan dengan meningkatkan standar tata kelola, transparansi, serta profesionalisme dalam setiap proses korporasi. (*)