"Harga standar pasaran (yang dibanderol PIHK) biasanya antara USD 15.000 setara Rp 244.500.000 sampai USD 30.000 atau setara Rp 485.395.000," katanya.
Karena itu, kuota haji khusus di Jatim diharapkan dapat terpenuhi tanpa ada penyimpangan. Kanwil Kemenag Jatim berkomitmen untuk memastikan setiap jamaah mendapatkan pelayanan yang optimal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penyelenggaraan haji khusus perlu memberi informasi yang jelas mengenai detail biaya yang dikeluarkan.
Pasalnya, dalam pelaksanaan haji, banyak kondisi insidental yang memerlukan biaya tambahan.
Terkait hal itu, As'adul Anam akan melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Hingga 30 Januari 2025, tercatat sebanyak 926 jamaah telah melakukan pelunasan.
BACA JUGA:Pemberangkatan Jamaah Haji 2025 Dimulai 2 Mei, Berikut Jadwal Perjalanan Lengkapnya!
BACA JUGA:Berupaya Tingkatkan Kualitas Haji, Menag RI Minta Doa pada Masyarakat
Adapun alur poses pelunasan biaya haji khusus dibagi menjadi beberapa tahap, yakni:
• Pengisian kuota dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025.
• Pengisian sisa kuota dari 17 Februari hingga 25 Februari 2025.
• Pengisian sisa kuota akhir pada 27 hingga 28 Februari 2025.
Ketika sudah melalui semua tahapan, jamaah diharuskan melakukan konfirmasi dan pelunasan melalui PIHK.
"Setelah itu, bukti transaksi pelunasan akan dicetak," jelas Anam.
Mulai tahun ini, daftar nama calon haji khusus diumumkan secara terbuka melalui situs web resmi Kementerian Agama dan media.
Selama ini, daftar nama calon haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui PIHK.