Belajar dari Sengketa Merek Denza BYD vs PT WNA, Pentingnya Pendaftaran HKI Lebih Awal

Senin 03-02-2025,14:34 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Sengketa hukum antara BYD Indonesia dan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait merek “Denza” kini menjadi sorotan publik.

Melihat hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan dan penghormatan terhadap kekayaan intelektual untuk mendukung iklim usaha yang sehat.

PT WNA, yang dikenal sebagai perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia, mendaftarkan merek “Denza” pada 3 Juli 2023 dengan nomor registrasi IDM001176306 di kelas 12, yang mencakup barang-barang kendaraan serta alat untuk bergerak di darat, udara, atau air.

Merek itu mendapatkan pelindungan hingga 3 Juli 2033. Sementara itu, pendaftaran merek “Denza” oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024 dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di DJKI.

BACA JUGA:Kenalan dengan Didi dan Melodi, Maskot Baru DJKI

BACA JUGA:IP Talks Seri Kesepuluh: Panduan Lengkap Pengajuan Paten di DJKI

DJKI mengapresiasi langkah BYD yang memilih jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini, menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan upaya menjaga keadilan bagi semua pihak.

Dalam kasus ini, BYD menuntut pembatalan pendaftaran merek “Denza” atas nama PT WNA dengan alasan adanya itikad tidak baik, serta klaim bahwa merek tersebut merupakan merek terkenal yang telah digunakan secara global.

Sebagai otoritas pengelola merek dagang, DJKI menekankan pentingnya pendaftaran merek dengan itikad baik.

Prinsip utama pelindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kedua prinsip itu dapat dikecualikan jika terdapat unsur itikad tidak baik atau jika merek tersebut merupakan merek terkenal.

DJKI mencatat bahwa pendaftaran merek “Denza” oleh PT WNA dilakukan sebelum BYD mengajukan permohonan serupa di Indonesia.

BACA JUGA:Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual Meningkat, DJKI Dorong Komersialisasi

BACA JUGA:Cara Efektif UMKM Mengatasi Masalah Merek yang Sudah Terdaftar di DJKI

"Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.

Kategori :