IP Talks Seri Kesepuluh: Panduan Lengkap Pengajuan Paten di DJKI

IP Talks Seri Kesepuluh: Panduan Lengkap Pengajuan Paten di DJKI

IP Talks Seri Kesepuluh: Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan Paten-DJKI-DJKI

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar IP Talks Seri Kesepuluh dengan tema "Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan Paten" pada Senin, 20 Januari 2025, di Kantor DJKI.

Webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai sistem paten di Indonesia serta tahapan yang perlu dilakukan dalam mengajukan permohonan paten.

Paten merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan untuk suatu penemuan atau invensi di bidang teknologi yang memberikan solusi atas masalah tertentu.

Terdapat dua jenis paten, yaitu paten biasa dan paten sederhana. Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sonya Pau Adu, menjelaskan perbedaan antara keduanya.

BACA JUGA:Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual Meningkat, DJKI Dorong Komersialisasi

BACA JUGA:Cara Efektif UMKM Mengatasi Masalah Merek yang Sudah Terdaftar di DJKI

“Paten biasa biasanya memiliki ruang lingkup yang lebih luas dan proses yang lebih panjang, sedangkan paten sederhana cenderung lebih sederhana dalam pengajuan dan lebih cepat disetujui. Namun, kedua jenis paten ini memberikan perlindungan hukum yang sama, sesuai dengan jangka waktu pelindungannya,” jelas Sonya.

Pengajuan paten saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi paten.dgip.go.id sejak 19 Agustus 2019, dengan tujuan untuk mempermudah proses administratif bagi pemohon.

Sonya menjelaskan bahwa proses pengajuan paten biasa memerlukan waktu sekitar 54 bulan, sedangkan paten sederhana memerlukan waktu sekitar 8 bulan.

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon harus memeriksa terlebih dahulu syarat-syarat dan biaya yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Akses Buku Braille Masih Terbatas, DJKI Tingkatkan Inklusivitas di Hari Braille Dunia

BACA JUGA:Ini Tanggapan DJKI soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘Apa Sih’ Milik Radja

Sonya juga mengingatkan bahwa sebelum mengajukan permohonan paten, pemohon perlu melengkapi data dukung yang harus diunggah, antara lain:

  • Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
  • Klaim
  • Abstrak
  • Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor (kecuali untuk PCT)
  • Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
  • Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  • Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  • SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

Dalam proses pendaftaran, penting untuk memastikan bahwa data yang diinput sesuai dengan dokumen yang diunggah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: