Kemenag Terbitkan Peraturan Pencegahan Tindak Kekerasan di Pesantren

Senin 10-02-2025,14:21 WIB
Reporter : Ainun Nabilah*
Editor : Taufiqur Rahman

5. Pemahaman karakteristik dan potensi santri, sehingga dapat membuatnya tumbuh dan berkembang secara maksimal.

6. Pengembangan kecerdasan holistik, baik emosional, spiritual, hingga intelektual santri secara merata.

BACA JUGA:Ramai Unggahan Soal Loker Jadi Petugas Haji, Kemenag Sebut Hoaks

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024, Berikut Cara Cek dan Masa Sanggahnya

7. Menghargai kreasi dan pendapat santri dengan sikap terbuka  guna meningkatkan kepercayaan diri santri dalam berekspresi.

8. Menghubungkan bimbingan dan konseling guna membantu snatri dalam menghadapi tantangan pribadi, sosial, hingga memberikan dukungan emosional.

9. Menciptakan suasana kondusif, interaktif, dan inklusif agar santri merasa nyaman serta aktif dalam pembelajaran.

10. Mengelola konflik dan penyelesaian masalah yang terjadi antarsantri secara bijak dan adil, sehingga dapat terwujudkan lingkungan pesantren yang damai dan harmonis.(*)

*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :