Eri menegaskan, pelanggaran terhadap aturan dalam SE ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kami berharap seluruh warga Surabaya mematuhi aturan ini demi menjaga kondusivitas dan ketentraman selama Ramadan,” ujarnya.
BACA JUGA:Kemenkeu Pangkas Dana Transfer Daerah, Surabaya Terdampak?
Pemkot Surabaya juga menyiapkan call center untuk melaporkan kondisi darurat atau pelanggaran. Masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian (110), atau Command Center (112) yang bebas pulsa.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jajaran TNI dan Polri dalam pengawasan.
”Kami ingin menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh toleransi,” kata Eri.(*)