Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.
Hasto menggugat penetapan dirinya tersebut karena menilai dalam proses penetapannya terdapat cacat prosedur.
Namun, pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu, pada sidang pembacaan hasil keputusan, Hakim menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto karena dinyatakan kabur atau tidak jelas.
Sehingga dalam pertimbangannya, Hakim mengabulkan eksepsi KPK yang keberatan terhadap dalil gugatan Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan. (*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga