440 Ribu Anak Terlibat Judol, 2 Persen Masih di Bawah 10 Tahun

Kamis 27-02-2025,12:43 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Menurutnya, peraturan ini tidak hanya sekedar membatasi melainkan dengan tujuan sebagai perlindungan kepada generasi muda terhadap paparan konten negatif. 

"Sekali lagi ini bukan hanya keinginan pemerintah saja, tapi adalah keinginan dan aspirasi masyarakat yang kita respons dengan peraturan pemerintah," pungkasnya. 

Selain menjadi target judi online anak-anak juga berisiko mengalami pelecehan seksual berbasis online melalui konten-konten negatif yang tersebar secara masif itu. 

Anak-anak adalah sasaran yang paling empuk dari korban judi online ini terutama yang masih berada di bawah umur. Apalagi konten judol itu ditampilkan seperti game online pada umumnya di iklan-iklan ketika mereka tengah menjelajahi sesuatu. 

Anak-anak tanpa pengawasan orang tua akan secara sadar mengklik iklan tersebut yang nanti akan dikira seperti permainan biasa tetapi sebetulnya adalah judol. 

Menkomdigi bersama orang tua harus saling bekerja sama agar tidak ada lagi anak-anak yang masih di bawah umur yang sudah main atau bahkan kecanduan dengan judi online karena hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang luar biasa negatif kepada anak-anak sendiri.(*) 

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :