Lagi dan Lagi, Kejagung Satu Orang Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Kamis 27-02-2025,19:59 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kamis, 27 Februari 2025 Kejaksaan Agung kembali merilis bahwa memeriksa satu orang saksi terkait tindak pidana korupsi oleh PT Asuransi Jiwasyara (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Dr. Harli Siregar, SH, MHum. pemeriksaan saksi melalui tim Jaksa JAM PIDSUS.

Perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasyara pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama Tersangka IR.

Saksi yang diperiksa berinisial DD selaku Kepala Bagian Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2006.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi oleh PT AJS.

BACA JUGA:Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasyara: Dua Saksi Diperiksa

BACA JUGA:Kejagung Periksa 11 Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara, Ini Daftarnya!

Berdasarkan informasi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Saat itu, PT AJS sedang dalam kondisi insolvent dan menutup kerugiannya dengan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga yang tinggi 9 persen hingga 13 persen.

Berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.

Tersangka IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 sampai 2012 menyetujui JS Salving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi. Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka IR juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Salving Plan. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :