Dengan valuasi mencapai Rp 2 triliun, masalah pending claim ini dinilai dapat mengganggu stabilitas keuangan rumah sakit dan berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ombudsman RI pun mendesak BPJS Kesehatan dan pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.
”Kami berharap ada langkah-langkah perbaikan yang sistematis dan berkelanjutan agar masalah ini tidak terulang di masa mendatang. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat, dan tidak boleh terganggu karena masalah administrasi,” kata Robert.
BACA JUGA:Bukan 3 Persen, Kasus Pending Klaim RS Jatim di BPJS Kesehatan Capai 25-30 Persen
Ombudsman juga mendorong adanya perbaikan sistem untuk mengatasi masalah maladministrasi yang terjadi.
”Karena ini bukan hanya tentang kerugian finansial. Ini tentang keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tutur dia.(*)