Ratusan Botol Siap Edar: Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pengemasan Ulang Minyak Tidak Izin Edar

Kamis 13-03-2025,15:54 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil amankan satu tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memproduksi dan mengedarkan minyak goreng yang tidak memenuhi izin edae sesuai SNI atau spesifikasi teknis.

Satu orang tersangka berinisial AM, 44 beralamat di Suket Baru Gang 2 RT 03 RW 11 Desa Nogosari, Kecamatan Pandahan, Kabupaten Pasuruan.

AKP Adimas Firmansyah, Kasatreskrim Polres Pasuruan mengungkapkan modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membeli minyak curah dan dikemas dalam botol lain.

" Tersangka ini membeli minyak curah dari tempat lain kemudian dikemas di dalam botol dengan ukuran tertentu dan dijual kembali ke agen atau pengecer langganan," ujarnya.

BACA JUGA:MinyaKita di Surabaya Tak Sesuai Takaran, Harga Jual Juga Melebihi HET

BACA JUGA:Polisi Gencar Berantas Minyakita Palsu, Begini Modusnya

Tersangka sendiri sudah melakukan aksi ini sejak tahun 2023. Berdasarkan informasi, aksi yang dilakukan bukan pengoplosan jadi minyak curah.

"Kami sampaikan jadi bukan ngoplos. Jadi minyak curah dikemas itu harus ada SNI-nya atau spesifikasi teknis yang harus dilengkapi seperti label dan izin edar," kata AKP Adimas.

Walau hanya dikemas kembali tetap terdapat pidana jika tidak ada izin edar dan dinyatakan barang tersebut ilegal. Tersangka juga dikenakan pasal berlapis.
Dalam Undang-Undang Perindustrian di Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama lima (5) tahun.

Mengingat banyaknya kasus pengemasan ulang minyak goreng dan pengemasan yang tidak sesuai takaran. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat, terutama pada sektor pangan. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :