Ahok Sebut Kejagung Harusnya Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jumat 14-03-2025,14:25 WIB
Reporter : Andhini Tasya Maulita
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis, 13 Maret 2025.

Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Ahok menilai bahwa mantan direktur utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution seharusnya ikut diperiksa.

Pasalnya, Alfian menjabat sebagai direktur utama sebelum Riva Siahaan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Alfian dikenal sebagai sosok yang telah lama berkarier di Pertamina. Pada tahun 2023, ia dipindahkan dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjabat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina (Persero).

“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka, Red), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta. 

BACA JUGA:Ahok Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus Korupsi Pertamina Hari Ini, Bawa Sejumlah Bukti Rekaman Selama Jadi Komut

Setelah menjalani pemeriksaan, Ahok mengungkapkan bahwa penyidik ternyata memiliki lebih banyak bukti terkait kasus tersebut dibandingkan dengan yang ia miliki.

"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data lebih banyak daripada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya kaget juga," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ahok mengaku terkejut, terutama setelah Kejagung menjelaskan temuan-temuan dari Korps Adhyaksa.

"Saya juga kaget, kaget gitu loh kok gila juga ya saya bilang gitu ya, saya kok nggak tahu itu, ini wajar kita nggak tahu, karena kita di atas kan ya," ucap Ahok.

"Dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan transfer seperti apa, dia jelasin, saya juga kaget-kaget karena kan ini kan subholding ya, subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional, saya cuma sampai memeriksa, kita itu hanya memonitoring dari RKAP," sambungnya menjelaskan.

BACA JUGA:Ahok Diperiksa 9 Jam di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertamina, Kaget Tim Penyidik Punya Data Lebih Banyak

Dalam pemeriksaan oleh Kejagung, Ahok menyatakan bahwa ia telah memberikan penjelasan terkait agenda dan isi rapat saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019 hingga 2024.

Ahok menyampaikan bahwa setelah mengundurkan diri dari Pertamina, ia tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan data yang dibutuhkan oleh penyidik.

Kategori :