Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Polri: Itu Jadi Masukan Bagi Kami

Selasa 25-03-2025,12:02 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mempertimbangkan usulan penghapusan SKCK. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dicanangkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan menjadi masukan bagi Polri. 

“Dan tentunya apa yang sudah menjadi masukan dan dikaji tersebut, itu menjadi masukan bagi kami,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Meski begitu, ia menambahkan bahwa Polri akan tetap berkomitmen dan konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait SKCK. 

“Karena tentang SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasi untuk pelayanan pada masyarakat,” jelasnya. 

BACA JUGA:Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Teror Kepala Babi yang Dikirim ke Kantor Tempo

Wisnu menuturkan, saat ini secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, termasuk juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK. 

Dalam hal ini, lanjutnya, tiap warga masyarakat yang akan membuat SKCK akan dilayani. Karena memang selain karna kewajiban yang telah diatur oleh konstitusi, pelayanan ini juga berdasarkan pada permintaan dari masyarakat itu sendiri. 

Akan tetapi, ketika ternyata SKCK memang dirasa menghambat untuk melamar kerja maupun keperluan lainnya, maka kepolisian akan memberikan catatan khusus. 

“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Polri Sebut Ektradisi Paulus Tanos Paling Cepat Empat Bulan

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit berkait dengan usulan penghapusan SKCK karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. 

Usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM menemukan mantan narapidana mengulangi kejahatannya setelah selesai masa hukuman. Pasalnya, mereka kesulitan mencari pekerjaan karena tidak bisa memiliki SKCK. Hal ini mendorong para narapidana untuk menjadi residivis. 

Para narapidana tersebut terhalangi oleh syarat SKCK pada lowongan kerja, ini karena tidak banyak perusahaan atau tempat kerja yang mau menerima mantan narapidana.(*)

*)Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :