HARIAN DISWAY – Seorang pemuda asal Kota Palembang bernama Alfian, 19 tahun, diamankan oleh pihak Polrestabes Palembang usai dihajar warga akibat mencabuli anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Sukarami, Palembang, di mana Alfian diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang gadis berinisial B yang baru berusia 13 tahun.
Diketahui, korban dan pelaku baru saling mengenal melalui media sosial. Kekhawatiran keluarga korban bermula ketika B, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, tidak kunjung pulang ke rumah setelah pergi bersama pelaku selama satu hari.
Merasa ada yang janggal, pihak keluarga korban kemudian melakukan pencarian intensif hingga akhirnya menemukan korban bersama Alfian di salah satu kamar hotel di Palembang.
BACA JUGA:Mario Dandy Kembali Berhadapan dengan Hukum: Sidang Pencabulan Dibuka
BACA JUGA:Mario Dandy Hadapi Sidang Baru Terkait Dugaan Pencabulan terhadap AG
Warga yang geram dengan perbuatan pelaku, melampiaskan kekesalannya hingga Alfian mengalami luka di beberapa bagian tubuh sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib.
Saat ini, Alfian telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi oleh penyidik, Alfian mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap siswi SD tersebut di kamar hotel sebanyak 1 kali.
Ia mengungkapkan bahwa perkenalannya dengan korban di media sosial berlanjut menjadi hubungan asmara, yang kemudian berujung pada ajakan menginap di hotel selama 2 hari.
Tindak pencabulan diduga dilakukan pada malam hari sebelum keduanya digerebek oleh warga keesokan harinya.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati Berulang, Kemenag : Pengasuh Pesantren Wajib Paham Aturan
BACA JUGA:Anak Kiai Tersangka Pencabulan Sudah Ditahan di Rutan Medaeng
Kendati demikian, saat diinterogasi Alfian mengklaim bahwa tindakan tidak senonoh yang dilakukannya dengan korban didasari atas dasar rasa suka sama suka dan tanpa adanya unsur paksaan. Namun, klaim tersebut akan didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengingat usia korban yang masih di bawah umur.
Kasus dugaan pencabulan anak ini, kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang. Karena perbuatannya, Alfian berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6, yang mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya dari kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. (*)