HARIAN DISWAY - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menangkap pelaku kurir sabu jaringan internasional. Disinyalir pelaku bertransaksi dari Malaysia ke kawasan Biruen, Aceh.
Pelaku menyelundupkan sabu dalam jumlah yang besar. Yakni 192 kilogram. Direktur Dittipidnarkoba Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menjelaskan transaksi barang haram tersebut.
“Ya, ini memang jaringan Malaysia dan Indonesia. Tersangka masih kami interogasi,” ujarnya pada Senin, 14 April 2025 di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pelaku yang berinisial M tersebut saat ini tengah diperiksa untuk mendapatkan keterangan yang lebih detail. Polisi juga mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku-pelaku terkait yang masih dalam tahap pencarian.
BACA JUGA:Berkas Perkara Pagar Laut Dikembalikan ke Bareskrim
BACA JUGA:Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Teror Kepala Babi yang Dikirim ke Kantor Tempo
Pelaku dibekuk pada Selasa, 8 Maret 2025 pada waktu 03:00 WIB. Awalnya, kepolisian mendapatkan informasi pengiriman sabu melalui jalur laut Selat Malaka ke wilayah Aceh. Dari informasi tersebut kemudian dibentuk patroli laut maupun darat.
“Tim laut belum berhasil menemukan kapal target dan didapat informasi bahwa kapal sudah mendarat dan paket narkoba sudah diserahkan kepada penerima darat,” terang Eko.
Eko menyebut saat hendak dibekuk, pelaku melawan hingga berakhir dengan kecelakaan. Antara pelaku dan truk pengguna jalan lain.
BACA JUGA:Tempo Lapor Bareskrim Polri, Bawa Rekaman CCTV Mengenai Kasus Teror Kepala Babi
BACA JUGA:Kolaborasi Mendag dan Bareskrim Segel SPBU Nakal
“Betul, saat proses pengejaran terjadi tabrakan antara kendaraan tersangka dan sebuah truk di Aceh. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.”
Modus pelaku adalah menjemput sabu dari tengah laut kemudian diserahkan ke darat menggunakan teknik deception. “Teknik-teknik mereka lah, sampai tim kami masih bisa menemukan itu,” terang Brigjen Eko. Kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan kasus sebagai usaha mengungkap jaringan lain.
Pelaku dijerat pada pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Lebih lanjut pelaku juga dikenakan denda minimal Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel