Korupsi Para Pengadil

Kamis 17-04-2025,09:55 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Jalan Tertatih

Reaksi wajah hakim Teguh Santoso tampak kecewa. Ia lalu bertanya:

”Untuk ketiga-tiganya?”

”Benar, Yang Mulia.”

”Boleh tahu kenapa belum siap?”

”Mohon waktu untuk bisa merapikan tuntutannya, Yang Mulia.”

BACA JUGA:Korupsi sebagai Problem Budaya

BACA JUGA:Mengapa Korupsi Marak?

Teguh mengatakan bahwa majelis hakim sudah menyampaikan sebelumnya bahwa hari itu adalah hari terakhir perpanjangan penahanan pertama buat tiga terdakwa dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Terdakwa Erintuah, Mangapul, dan Heru ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 24 Oktober 2024. 

Teguh: ”Kami punya waktu sebulan ke depan. Kalau tinggal merapikan, apakah bisa tidak ditunda seminggu?”

Dilanjut: ”Mau tidak mau, siap tidak siap, harus dibacakan Selasa, 22 April 2025, harus siap.”

BACA JUGA:Polemik Korupsi Lelaki-Perempuan

BACA JUGA:Flexing dan Dugaan Korupsi

Akhirnya jaksa menyatakan siap. Penundaan sidang itu mengubah rangkaian sidang-sidang berikutnya. Semuanya terpaksa diundur. Sidang pleidoi jadi 29 April 2025. Replik akan dilaksanakan 2 Mei 2025. Duplik jadi 5 Mei 2025. Putusan akan 8 Mei 2025.

Kalau sidang mundur lagi, keburu masa tahanan para terdakwa habis. Terpaksa harus dilepaskan dari tahanan. Seperti vonis tiga terdakwa itu, saat mereka menjadi majelis hakim pengadil terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Ronald Tannur, yang membebaskan Tannur.

Di saat sidang dengan terdakwa tiga eks hakim PN Surabaya ini berproses, eee… tiga hakim dari PN Jakarta Pusat ditangkap dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung, Senin, 14 April 2025. Para hakim itu adalah Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Kategori :