Kejagung Periksa Istri dan Sespri Tersangka Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Kamis 17-04-2025,13:28 WIB
Reporter : Alwiya*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Univesitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :