Kejagung Periksa Istri dan Sespri Tersangka Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Kamis 17-04-2025,13:28 WIB
Reporter : Alwiya*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY  – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali memeriksa 2 orang saksi yang merupakan kerabat dekat terpidana Robert Indarto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung selama periode tahun 2015 hingga 2022. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 16 April 2025.

Saksi yang diperiksa adalah ECS, istri dan IML selaku sekretaris pribadi terpidana Robert Indarto. Kilas balik mengenai tersangka Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yang berlokasi di Bangka Belitung.

Terpidana Robert Indarto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memperkuat proses penyidikan, menambah bukti, serta melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani, yang menyeret sejumlah pihak termasuk PT Refined Bangka Tin dan beberapa tersangka lainnya.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Timah Korporasi

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi Baru Terkait Perkara Kasus Korupsi Komuditas Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar dalam rilisnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk mendukung proses pembuktian serta percepatan pelengkapan berkas perkara. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” ungkap Harli.

Dalam pengembangan perkara ini, Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.

Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 7 tahun tersebut telah menyeret 22 orang sebagai tersangka, 5 perusahaan, dan 1 orang dalam perkara obstruction of justice. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai nominal Rp 300 triliun.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Bangun Mega Lestari Terkait Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Tak Kunjung Usai, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi

Rincian kerugian tersebut antara lain meliputi kerugian akibat aktivitas pertambangan ilegal, pembayaran bijih timah yang tidak sah sebesar Rp 26,6 triliun, kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun, serta biaya sewa peralatan yang mencapai Rp 2,28 triliun.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga melakukan kerja sama dalam praktik bisnis timah ilegal, antara lain melalui penjualan timah dengan harga yang di-mark-up secara tidak wajar dan tanpa analisis kelayakan yang memadai. 

Selain itu, modus operandi yang digunakan juga mencakup pembentukan perusahaan-perusahaan boneka untuk menyamarkan aliran dana korupsi agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Kategori :