2 Kapal Ikan Milik Vietnam Beroperasi di Laut Natuna Utara

Sabtu 19-04-2025,14:02 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang meresahkan nelayan Natuna dan Anambas Provinsi Kepulauan Riau ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bakamla.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025 lalu lantaran menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara atau area penangkapan nelayan tradisional menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yakni pukat harimau.

"Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada konferensi pers yang digelar di Batam pada Jumat, 18 April 2025.

Ipunk mengatakan, dua kapal ikan asing dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) ini terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 yang dinakhodai Mohammad Ma'ruf, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin, 14 April 2025.

BACA JUGA:Kapal Pengawas Orca 04 Tangkap Kapal Asing Filipina yang Laukan Illegal Fishing di Laut Sulawesi

BACA JUGA:Banyak Kapal Asing Curi Ikan, Prabowo Akan Perkuat Angkatan Laut

Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap pukat harimau (trawl) secara bersamaan oleh dua kapal (pair trawl). Penggunaan pukat untuk menangkap ikan dilarang di Indonesia.

"Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi," papar Ipunk.

Ia menambahkan, bahwa pada saat proses penangkapan, kedua kapal sempat berupaya kabur. KP. ORCA 03 lantas menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) hingga kedua kapal berhasil dilumpuhkan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur, serta 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam. Ipunk mengungkapkan bahwa total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 152,8 Miliar.

"Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut, serta valuasi penggunaan alat tangkap illegal pair trawl," jelas Ipunk

Dua kapal nelayan berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo pasal 102 UU Perikanan yang diubah ke dalam omnibus law UU Ciptaker.

Sebelumnya, nelayan Natuna dan Anambas Kepulauan Riau resah soal keberadaan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam baru-baru ini di perairan mereka. Menurut para nelayan, kapal-kapal ikan Vietnam ini diam-diam menangkap ikan di Natuna dan Anambas menggunakan alat tangkap ikan ilegal trawl atau pukat harimau yang tidak ramah lingkungan. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :