Kronologi Penetapan Direktur JAK TV Jadi Tersangka Kasus Suap PN Jakpus

Selasa 22-04-2025,09:19 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiganya adalah MS seorang advokat, JS seorang dosen dan advokat, serta TB direktur pemberitaan JAK TV pada Selasa dini hari, 22 April 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung Abdul Qohar menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Sebelumnya TB yang merupakan Direktur JAK TV telah diperiksa sebagai saksi di perkara suap penanganan perkara di PN Jakpus bersama sebelas orang lainnya.

"Pemeriksaan saksi itu dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan lainnya," ujar Kepuspenkum Harli Siregar pada Senin, 21 April 2025.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus

Harli mengatakan penetapan Direktur pemberitaan JAK TV berinisial TB sebagai tersangka adalah karena kesalahan pribadi. Harli mengungkapkan TB melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV. 

"Dia mendapat uang atas nama pribadi bukan sebagai Direktur JAK TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan," tambah Harli. 

Tersangka MS dan JS diduga memberi tersangka TB uang sejumlah Rp 478,5 juta untuk membuat berita negatif terhadap penanganan perkara timah dan importasi gula yang prosesnya sedang berjalan. 

MS dan JS merupakan pengacara dari kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis dan importasi gula untuk terdakwa Tom Lembong. 

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," jelas  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi persnya pada Selasa dini hari, 22 April 2025.

Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online sehingga Kejaksaan dinilai negatif telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS yang mana sebagai penasihat hukum tersangka atau terdakwa. 

Abdul Qohar menyebut JS membuat narasi dan opini positif bagi timnya, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online. 

MS dan JS disebut juga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam rangka untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, pembuktian perkara a quo di persidangan. Bersama dengan TB, MS dan JS mempublikasi narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita. 

"Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan," ungkapnya.

Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official televisi swasta, termasuk di media TikTok dan YouTube," tandasnya.

Kategori :