Pada saat itu, pihak kepolisian berhasil menemukan sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, serta sejumlah alat isap di kediamannya.
Oleh karenanya, Fachri kemudian dihukumi bersalah dan menjalani rehabilitasi selama 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.(*)
BACA JUGA:Revisi UU TNI Terbaru, Tugas TNI Bertambah Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber
BACA JUGA:Kapolri Tunjuk Brigjen Eko Hadi Jadi Dirtipidnarkoba Bareskrim, Kenapa Sosok Antiteror Ini Dipilih?
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya